MAKALAH DASAR-DASAR MIPA
“SERTIFIKASI GURU”
Disusun Oleh
:
LENI ASTUTI (A1C312019)
Program Studi Pendidikan Fisika
Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Jambi
Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Jambi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Guru memegang
peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa
dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan
di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir
hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada
masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi
tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang
memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya,
baik kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, maupun profesional. Profesional
artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas
secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki
keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi
yang kuat.
Untuk
meningkatkan profesionalisme yang dimiliki guru, pemerintah menerapkan
sertifikasi bagi guru prajabatan maupun guru dalam jabatan. Penilaian
sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun dengan portofolio. Guru
yang memiliki sertifikasi pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok
Sertifikasi
guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus
memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya
pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan
diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang
menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti
yang terjadi belakangan ini. Dewasa ini, fenomena yang terkait dengan
sertifikasi guru adalah guru sebagai tenaga pendidik yang sering disebut
sebagai agen pembelajaran menjadi sosok yang cenderung mementingkan sertifikatnya saja.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi Guru?
2. Apa dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru?
3. Apa saja prinsip Sertifikasi Guru?
4. Apa saja persyaratan untuk Sertifikasi Guru?
5. Apa tujuan dan manfaat Sertifikasi Guru?
6. Apa saja kompetensi guru profesional?
7. Bagaimana prosedur Sertifikasi Guru?
8. Apa saja Instrumen Sertifikasi Guru?
2. Apa dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru?
3. Apa saja prinsip Sertifikasi Guru?
4. Apa saja persyaratan untuk Sertifikasi Guru?
5. Apa tujuan dan manfaat Sertifikasi Guru?
6. Apa saja kompetensi guru profesional?
7. Bagaimana prosedur Sertifikasi Guru?
8. Apa saja Instrumen Sertifikasi Guru?
9. Apa saja Dampak sertifikasi guru?
C.
Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui
prinsip sertifikasi guru
2.
Untuk mengetahui
syarat mendapatkan sertifikasi guru
3.
Untuk mengetahui
manfaat dan tujuan sertifiksi guru
4.
Untuk mengetahui
prosedur sertifikasi guru
5.
Untuk mengetahui
instrumen sertifikasi guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sertifikasi guru
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang
dididiknya dan merupakan unsur penting dalam keseluruhan sistem pendidikan.
Oleh karena itu peranan dan kedudukan guru dalam meningkatkan mutu dan kualitas
anak didik perlu diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Status guru bukan hanya
sebatas pegawai yang hanya semata-mata melaksanakan tugas tanpaada rasa
tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang diembannya.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat kepada
guru untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik dalam segala aspek.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi
profesional.
B.
Dasar hukum
pelaksanaan sertifikasi guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
8. Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
C.
prinsip
Sertifikasi Guru
1)
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada
proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan
memenuhi standar pendidikan nasional.Transparan yaitu mengacu kepada proses
sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan
untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi yang dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan
secara administratif, finansial, dan akademik.
2)
Berujung pada
peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan
guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru
yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah
lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta).
Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat
meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan.
3)
Dilaksanakan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Program sertifikasi pendidik dilaksanakan
dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat
berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan
sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi
guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan
menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk
memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi
melalui penilaian portofolio.
5)
Jumlah peserta
sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil
sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap
tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan
pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk
masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota
tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga
kependidikan
D.
persyaratan untuk
Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan
menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
ü Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum
D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan
lainnya, dan Sarjana Psikologi.
ü Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum
D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan
lain, atau psikologi.
ü Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi
akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
ü Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa
dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan
rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh
kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan
nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
ü Umur guru maksimal 56 tahun pada saat
mengikuti ujian sertifikasi.
ü Prioritas keikutsertaan dalam ujian
sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan
pangkat/golongan.
ü Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa
dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan
rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh
kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
ü Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian
sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas
kebutuhan
E.
tujuan dan
manfaat Sertifikasi Guru
Tujuan diadakannya sertifikasi guru
antara lain :
a) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui sertifikasi maka akan dilakukan
seleksi terhadap guru manakah yang berkelayakan untuk mengajar dan mendidik dan
manakah yang tidak. Sertifikasi dalam konteks ini sebagai suatu mekanisme
terhadap seleksi guru-guru unggul yang diharapkan dapat menunaikan tugas
sebagai guru profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b) Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan
mutu proses dan hasil pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu
keberhasilan siswa dan menjadi salah satu komponen penting dalam proses
pembelajaran. Guru juga menjadi salah satu aset penting yang menjadi penentu
kualitas pendidikan secara nasional sehingga melalui sertifikasi guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan.
c) Sertifikasi untuk meningkatkan martabat guru.
Melalui sertifikasi, wibawa dan martabat guru sebagai seorang profesional dapat
dijaga bahkan ditingkatkan. Selama ini, guru dipandang sebagai pekerjaan massal
yang dapat dimasuki oleh siapa saja dari berbagai latar belakang. Karena itu
ada kecenderungan publik melihat guru secara berat sebelah dan profesi yang
disandangnya dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang lumrah. Sertifikasi justru
untuk menjamin dan memastikan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang berwibawa
dan guru melalui pengalaman pendidikan dan pelatihan relatif lama dapat
memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja-pekerja
pengajaran yang amatir.
d) Sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme
guru. Untuk memastikan apakah guru sudah benar-benar kompeten dan profesional,
maka perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang profesional melalui
sertifikasi. Sertifikasi tidak berlaku seumur hidup sehingga sertifikasi dan
resertifikasi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa guru
penyandang sertifikat masih tetap profesional dan memiliki kompetensi yang
dapat diandalkan. Sertifikasi dapat menjadi sebuah bentuk post quality
control yakni pengendalian mutu terhadap output yang dilakukan sebelum
output itu digunakan dalam masyarakat.
Adapun manfaat
ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut
1.
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
2.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional.
3.
Menjadi wahana
penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna
layanan pendidikan.
4.
Menjaga lembaga
penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal
yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
F.
kompetensi
guru profesional
Menurut PP RI No.
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen
pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka
kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan
indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1.
Kompetensi
kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b. Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b. Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
2.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Memahami peserta didik.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Memahami peserta didik.
Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi belajar awal
peserta didik.
b. Merancang pembelajaran,
b. Merancang pembelajaran,
termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran;
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran.
c. Melaksanakan pembelajaran.
Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk
perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan
berbagai potensi nonakademik.
3.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
Ø Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Ø Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Ø Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
G. Prosedur Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan
ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana
pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang
terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga
penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas
pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik. Sumber daya manusia
yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam
berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber
daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas. Sarana
pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana
akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan
bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian
sertifikasi yang dilaksanakan Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian
sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagaiberikut:
ü Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian
sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/
kabupaten/ kota).
ü Melakukan rekrutmen calon peserta ujian
sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan
administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
ü Memilih dan menetapkan peserta ujian
sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
ü Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi
yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
ü Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian
sertifikasi di wilayah yang ditentukan.
ü Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian
sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan
minimal yang telah ditentukan.
ü Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis
sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
ü Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen
Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian
siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji
kinerja.
ü Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real
teaching ditempat yang telah ditentukan.
ü Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan
mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja,
self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
ü Memberikan sertifikat kepada peserta uji
sertifikasi yang dinyatakan lulus.
H. Instrumen sertifikasi guru
Instrumen sertifikasi guru terdiri atas :
·
Kelompok
instrumen tes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes
tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan
profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I
dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian
dan kompetensi sosial.
·
Kelompok
instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen
self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri
sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan
sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen
yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua
instrumen ujian sertifikasi disajikan pada lampiran.
I.
Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat
uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:[4]
a)
Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat
merusak citra profesi guru itu sendiri.
b)
Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang
akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya
manusia di negeri ini.
c)
Menjadi wahana
penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas
mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna
layanan pendidikan.
d)
Menjaga lembaga
penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial
dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dampak
Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan
program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula
mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses
sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan
permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.
Adapun dampak negative dari
sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru
adalah:[5]
a. Menjadi
Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata
implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian
menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan
keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru,
apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini
berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan
dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi.
“Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.
b. Merosotnya Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development
Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan
Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti Peringkat
Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran
mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu
pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas
guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.[7]
Cara Mengantisipasi
Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio terhadap Kinerja dan
Kompetensi Guru
Berdasarkan gejala-gejala yang berbasis
portofolio tersebut ada beberapa Cara yang dapat dilakukan sebagai langkah awal
untuk membendung pengaruh negatif sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.
Mensosialisasikan dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Para pengawas sertifikasi dalam hal ini tim
asesor juga perlu meningkatkan kejelian dan ketelitian dalam mensertifikasi
para peserta, agar tidak meloloskan peserta yang memanipulasi berkas
portofolionya. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi
kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.
2.
Meningkatkan Suguhan Up Grading
untuk Para Guru
Suguhan Up Grading yang dimaksud berupa
peningkatan-peningkatan kualitas guru diberbagai kompetensi. Up Grading ini dapat berupa
Kegiatan-kegiatan training,
penataran, workshop, dan
apapun istilah lainnya. Cara ini dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa
yang dapat menikmati suguhan Up
Grading tersebut hanyalah segelintir dari mereka. Diutamakan yang
dapat bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di mata” atasan.
Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar juga akan menjadi
sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat, lagi-lagi,
menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat, berkas-berkas
terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat
kompetensi guru.[9]
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat kepada guru untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik dalam
segala aspek. prinsip Sertifikasi Guru
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Persyaratan ujian sertifikasi
dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
ü Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum
D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan
lainnya, dan Sarjana Psikologi.
ü Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum
D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan
lain, atau psikologi.
ü Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi
akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
ü Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa
dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan
rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh
kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan
nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
ü Umur guru maksimal 56 tahun pada saat
mengikuti ujian sertifikasi.
ü Prioritas keikutsertaan dalam ujian
sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan
pangkat/golongan.
ü Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa
dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan
rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh
kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
ü Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian
sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas
kebutuhan
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat
diperikan sebagai berikut
1.
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
2.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional.
3.
Menjadi wahana
penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna
layanan pendidikan.
4.
Menjaga lembaga
penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal
yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
DAFTAR PUSTAKA.
Anonim. 2013.
Dampak negatif dan positif terhadap sertifikasi guru. http://sites.google.com. Diakses
pada tanggal 1 januari 2014.
Surakhmad,
Winarno. 2009. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas
Zilza. 2012.
Sertifikasi guru.http://jalan-mendaki.blogspot.com diakses tanggal 30 desember
2013